Konsep Hak Asasi
Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999 : telah dalam perspektif Islam Catatan
Pembuka Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai
perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi
manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak – hak yang inheren dengan
harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warga
kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam
konteks modern dilatar belakangi oleh pembaca yang lebih manusiawi tersebut,
sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut : “ Human rights could generally
be defined as those rights which are inherent in our nature and without which
we cannot live as human beings” Dengan pemahaman seperti ini, konsep hak asasi
manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achievement for all people
and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang presentasi
kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia.
Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal
Declaration of Human Right tahun1948 telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak
asasi manusia internasional.
·
Pertama,
diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak
Politik serta Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Dua konvenan itu sudah
dipermaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian
setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB.
·
Kedua,
diterimanya deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171
negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB
di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi Negara
– Negara di Barat dengan pandangan Negara – Negara berkembang dalam penegakan
hak asasi manusia.
Beberapa pertanyaan
mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut
undang – undang tersebut ? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan
dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia
mengakomodasi nilai – nilai universal ? Tulisan singkat ini tidak akan menjawab
semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di
Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrument UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM
dalam Islam mengikat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.
Pembahasan yang diawali
dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan
dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU
tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam. Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun
1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerinta dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM).
Dalam mengatur undang –
undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman
pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak – hak anak dan
berbagai instrument internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Materi Undang – undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI
Nomor XVII/MPR/1998.
Hak – hak yang tercantum dalam undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak – hak yang tercantum dalam undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak memperoleh
keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang
bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan
secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil
dan benar. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing
– masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi,
bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakuatan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama – sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya. Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam
setiap jabatan pemerintahan. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang – undangan. Di samping itu berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal – hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. Hak
anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat
dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan
diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Hak Asasi Manusia
dalam perspektif Islam Masalah para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran
Barat tentang Negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berturut tonggak –
tonggak pemikiran dan pengaturan hak asasi manusia mulai dari Magna Charta (
Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan
raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan merdeka. Nakah
ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut.
Kedua adalah Bill of
Right ( Undang – Undang Hak 1689) suatu undang – undang yang diterima oleh
parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan revolusi tak berdarah (
the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James
II. Menyusul kemudian The American Eclaration of Indepencence of 1776,
dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. Seterusnya Declaration
des droits de I’homme et du citoyen ( pernyataan hak – hak manusia dan warga
Negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan
terhadap kewenang – wenangan raja dengan kekuasaan absolute. Selanjutnya Bill
of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789,
bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudian naskah tersebut
dimasukkan atau ditambahkan sebagai bagian dari Undang – Undang Dasar Amerika
Serikat pada tahun 1791. Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad
ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak – hak yang bersifat politis saja,
misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada
abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi,
sosial, dan budaya.
Berdasarkan naskah
diatas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling
tidak terdapat empat kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui yakni :
Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat),
Freedom of religion (kebebasan beragama), Freedom from want (kebebasan dari
kemiskinan), Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)
sumber:http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/02/artikel-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar