Jumat, 10 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL


Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Landasan Ketahanan Nasional
1.    Pancasila Landasan Idiil
2.    UUD 1945 Landasan Konstitusional
3.    Wawasan Nusantara Landasan Konseptual

Jumat, 19 April 2013

WAWASAN NUSANTARA



Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dalam bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap rakyat serta wilayahnya dengan mengutamakan rasa persatuan untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
wawasan nusantara sudah cukup lama diterapkan di Indonesia dengan adanya adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan interaksi antar golongan mengandung konflik yang besar mengenai berbagai macam budaya. Namun seiring berjalannya waktu, apakah Indonesia masih menerapkan berwawasan nusantara? sedangkan banyaknya kebudayaan dan beberapa kepulauan yang telah dirampas oleh negara asing.
Rupanya upaya pemerintah untuk mempertahankan budaya-budaya yang ada di Indonesia tidak lah cukup kuat jika rakyat sendiri tidak mau bekerja sama untuk melestarikan budaya. Malah sering kali rakyat lupa akan kebudayaan Indonesia karena masuknya pengaruh budaya modern ke Indonesia, akhirnya banyak budaya Indonesia yang hilang diambil negara asing.
Jika ini terus dibiarkan maka kemungkinan bukan hanya saja kebudayaan dan kepulauan kita sedikit demi sedikit akan hilang namun bisa saja bangsa Indonesia bisa di jajah dan di hancurkan oleh negara lain karena tidak ada lagi atau hilangnya rasa persatuan dan kesatuan dari masyarakat itu sendiri.

HAK ASASI MANUSIA



Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999 : telah dalam perspektif Islam Catatan Pembuka Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak – hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warga kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatar belakangi oleh pembaca yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut : “ Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings” Dengan pemahaman seperti ini, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achievement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang presentasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia. Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun1948 telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.
·         Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Dua konvenan itu sudah dipermaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB.
·         Kedua, diterimanya deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi Negara – Negara di Barat dengan pandangan Negara – Negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.