Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan
tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan
kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of
measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan
adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai
dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual
activities conform the planned activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh
pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil
yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan
merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil
seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah
berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk
langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja
standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk
membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk
menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk
mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber
daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien
mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa
pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan
hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka
perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan
baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk
menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang
akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara
efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang
berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan
kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan
pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam
pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya
menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana
pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak
yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan
ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi
manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan
atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin
agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan
peraturan.”
atau
“suatu usaha
agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan,
sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian
dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara,
pengawasan dimaknai sebagai
“proses
kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau
diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau
diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di
mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab
ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan
publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),
pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya
dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan
merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga
masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem
pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control)
maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong
adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan
terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang
dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b. menyarankan
agar ditekan adanya pemborosan;
c. mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran
rencana.
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat
dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan
Intern dan Ekstern
Pengawasan
intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam
lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini
dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat
(built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh
inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk
setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan
ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di
luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas
dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak
mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah,
sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam
proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
2. Pengawasan
Preventif dan Represif
Pengawasan
preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud
untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan
membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga
dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika
dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan
akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain,
pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan
setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada
akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian
disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya
untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan
Aktif dan Pasif
Pengawasan
dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat
kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif)
yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan
kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan
terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa,
dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan
kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi,
yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan
kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran
materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan
untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran
negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya
pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakannegara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
sumber: http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html